Jurus Menteri BPN, Nusron Wahid Cegah Kasus Pagar Laut Terulang.

Header Menu


Jurus Menteri BPN, Nusron Wahid Cegah Kasus Pagar Laut Terulang.

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 22 April 2025

 



Magelang -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahid akan menerbitkan peraturan menteri (permen)baru untuk memperketat taya kelola penerbitan sertifikat Hak Guna Bagunan(HGB) di perairan pesisir.


 Permen ini untuk mencegah agar kadus pagar laut tidak kembali terulang.


Nusron menekankan bahwa kedepan,kantor pertanahan di tingkat Kabupaten/Kota tidal ada lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan HGB atas nama badan hukum.


Evaluasinya supaya tidak ada lagi(kasus serupa), kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor, sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap), dan sebagainya. Tidak ada lagi penerbitan HGB Badan ,"kata Nusron di komplek perlemen Senayan ,Senin (21/04/2025).


Dalam skema baru yang sedang disusun proses penerbitan HGB badan akan dialihkan ke tingkat provinsi. Untuk lahanvdengan luas tertentu sepertinya diatas 10 hektare, kewenangan akan ditarik langsung ke pusat."


Kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi , lebih berpengalaman .Yang di atas 19 hektare tertentu, tarik ke pusat,supaya lebih ber- hati-hati mengerti siapa pemohonya dan tujuanya apa," Ujar Nusron.


Namun demikian ,Nusron mengigatkan bahwa perubahan ini akan membawa konsekwensi baru,termasuk peningkatan tanggung jawab di level pusat dan provinsi.


Sementara kantor pertanahan di daerah akannlebih fokus pada layanan masyarakat dan sosialisasi kebijakan.


"konsekuensi apa? Tanggung jawab pudat lebih besar,Tanggung jawab wilayah lebih besat,tanggung jawab bawah,biarkan dia sosialisasi di masyarakat sama pelayanan di masyarakat," ucapnya.


Nusron juga menyampaikan perkembangan penanganan hukum atas kadus pagar laut.


Dia menyebut seluruh HGB yang terbit diluar garis pantai telah dicabut dan para pihak yang terlibat sudah di jatuhi sanksi administratif.


"Kami sudah dapat surat tembusan dilacak berapa aset tanahnya,dimana duitnya ,HGB nya dah kita cabut semua, yang diluar haris pantai.Yang terlibat sudah kita kasih sanksi,di level administrasi , selain itu tinggal APH,"tandasnya.


Untuk diketahui, sempat muncul kasus pagar laut di Tangerang, Bekasi hingga di Sidowarjo.


Redpel - Achmad Effendy.


Taq |pagar laut|Nusron Wahid | perairan pesisir | ....