Bengkayang Kalbar -- Wow...Perseteruan terus berlangsung pihak penggugat memberikan klarifikasi terkait beberapa tudingan media yang terbit LIPI S.H selaku kuasa Hukum dari Edi Mustari yang menyebutkan jika gugatan kliennya di tolak, Gugatan perkara perdata dengan nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Bek tanggal 20 februari 2025 bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklard ), ingat di tolak dengan tidak dapat di terima beda.
Semua pengacara tau ungkap Lipi S.H, dan putusan tersebut sangat adil untuk kami sembari memberikan senyum kepada beberapa wartawan di Sambas. Kamis 27/februari 2025.
Reaksi Pihak Terkait : " Kami tidak akan menyerah sampai kami memperoleh keadilan, " kata Lipi S.H selaku Kuasa Hukum Edi Mustari. Menjelaskan terhadap putusan perkara perdata Nomor 33/ Pdt.G/ 2024. PN.Bek per tanggal 20 februari 2025 pihak kami telah menyatakan banding tertanggal 27/ 2/ 2025.
Maka demikian maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jadi pihak sebelah jangan bangga dan bahagia dulu, karena kami akan melakukan upaya hukum kembali,objek sengketa milik klien saya dan klien saya pernah hendak menjual objek sengketa kepada Lie Cin Fa namun karena harga tidak sesuai dengan keinginan klien kami jadi penjualan tertunda.
Fakta rencana terkait penjualan tanah terungkap di persidangan dan fakta ini tidak dibantah oleh Tergugat ( saudara Lie Cin Fa).bahkan pada persidangan saudara Lie cin fa tidak menghadirkan saksi seorang pun untuk menguatkan dalil- dalilnya di persidangan sedangkan klien kami ( Edi Mustari ) dapat menghadirkan 7 orang saksi untuk meneguhkan dalil kami,' tutur Lipi S.H. "terkait laporan polisi LP/ B/ 222/VII/ 2024./SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT.
Proses hukumnya harus ditunda tidak bisa diteruskan dengan dasar hukum iyalah peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 tentang penangguhan perkara pidana jika perkara perdata dan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Se- Indonesia No. B.230 / E/Ejp/01/2013/ tanggal 22 januari 2013, perihal Penanganan Tindak Pidana Umum.
Yang objeknya berupa Tanah agar Jeli memahami anatomi Kasusnya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan atas hak yang dimiliki untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang bersangkutan adalah perkara pidana umum atau perkara perdata murni," sambung Lipi S.H. kembali LIPI S.H menjelaskan ".
setelah mencermati secara seksama serta berpedoman kepada beberapa literatur hukum, maka laporan polisi no LP/B/222/VII/2024 / SPKT / POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 12 juli 2024 masuk pada sengketa PRAYUDISIAL maka perselisihan prayudisial Geschil ( Pre Judiciel) antara ( Edi Mustari dan Lie Cin Fa) merupakan sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, maka yang harus diselesaikan dulu terkait perdatanya ( vide:81: KUHP: Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Prayudisial menunda daluwarsa ) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor, : 129K /Kr/ 1979 tanggal 16 april 1960 abstraksi dalam putusan tersebut menyatakan karena pemeriksaan di pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada prejudicial geschil tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat di beri putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan,ataupun putusan lepas dari segala tuntutan Hukum, dan seharusnya di tempuh adalah menunda sidang sampai hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi tertentu dengan kepada terdakwa untuk mengajukan gugatan terdakwa atau;2) perkara langsung diputus oleh hakim pidana bedasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pidana. (Vide : putusan pengadilan negeri padang
Nomor:88/pid.B/2015/PN.PSP dan putusan pengadilan negeri nganjuk Nomor:09/Pid.B /2012/Ngjk dan putusan pengadilan negeri jambi Nomor :687/Pid.SUS/2021/PN.JMB),jadi jelas ya kawan-kawan mengapa laporan Lie Cin Fa di polda di tunda prosesnya,Polda kalbar sudah benar tutup Lipi,S.H.
Hasbi