Jangan Bangga, Proses Masih Berjalan,Lipi S.H: Gugatan Tidak Diterima Bukan Ditolak.

Header Menu


Jangan Bangga, Proses Masih Berjalan,Lipi S.H: Gugatan Tidak Diterima Bukan Ditolak.

FAKTA INVESTIGASI
Sabtu, 01 Maret 2025

 



Bengkayang Kalbar -- Wow...Perseteruan  terus berlangsung pihak  penggugat memberikan klarifikasi terkait  beberapa tudingan  media yang  terbit  LIPI S.H  selaku  kuasa  Hukum dari Edi  Mustari yang  menyebutkan jika  gugatan kliennya di tolak, Gugatan perkara perdata dengan  nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Bek tanggal 20 februari 2025 bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklard ), ingat di tolak dengan tidak dapat di terima beda.



Semua pengacara tau ungkap  Lipi S.H, dan putusan tersebut sangat  adil  untuk  kami sembari memberikan senyum kepada beberapa  wartawan di Sambas. Kamis 27/februari 2025.                              


Reaksi   Pihak  Terkait : " Kami tidak akan menyerah sampai kami memperoleh keadilan, " kata  Lipi  S.H  selaku  Kuasa Hukum  Edi Mustari. Menjelaskan terhadap putusan perkara  perdata Nomor 33/  Pdt.G/ 2024. PN.Bek per tanggal 20 februari 2025 pihak  kami  telah  menyatakan  banding tertanggal 27/ 2/ 2025. 


Maka demikian maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jadi  pihak  sebelah  jangan  bangga dan bahagia dulu, karena kami  akan melakukan upaya hukum kembali,objek sengketa milik klien saya dan  klien saya  pernah hendak  menjual objek  sengketa kepada Lie Cin Fa namun karena  harga tidak sesuai dengan keinginan  klien kami jadi penjualan tertunda. 


Fakta rencana terkait penjualan  tanah  terungkap di persidangan dan  fakta ini tidak  dibantah  oleh Tergugat ( saudara Lie Cin Fa).bahkan pada persidangan saudara  Lie cin fa tidak  menghadirkan  saksi seorang pun untuk menguatkan  dalil- dalilnya di persidangan  sedangkan klien kami ( Edi Mustari ) dapat  menghadirkan  7  orang  saksi untuk meneguhkan dalil kami,' tutur  Lipi S.H. "terkait  laporan polisi LP/ B/ 222/VII/ 2024./SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT.


 Proses hukumnya  harus ditunda tidak bisa diteruskan dengan  dasar hukum  iyalah peraturan  Mahkamah  Agung  nomor  1 tahun 1956 tentang penangguhan  perkara pidana jika   perkara perdata dan surat Kejaksaan Agung  Republik Indonesia.yang ditujukan kepada  kepala Kejaksaan  Tinggi Se- Indonesia  No. B.230 / E/Ejp/01/2013/  tanggal  22  januari  2013,  perihal Penanganan Tindak Pidana Umum. 


Yang objeknya  berupa Tanah agar Jeli memahami anatomi Kasusnya dengan  menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah  berdasarkan atas hak  yang  dimiliki  untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang  bersangkutan adalah perkara pidana umum atau perkara perdata murni," sambung Lipi S.H.  kembali LIPI S.H  menjelaskan ".


setelah mencermati secara seksama serta berpedoman   kepada beberapa literatur hukum, maka laporan polisi no LP/B/222/VII/2024 / SPKT / POLDA KALIMANTAN BARAT  tanggal 12 juli 2024 masuk pada  sengketa  PRAYUDISIAL maka perselisihan prayudisial Geschil ( Pre  Judiciel) antara  ( Edi Mustari dan Lie Cin Fa) merupakan sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan  pengadilan perdata, maka yang  harus diselesaikan dulu terkait perdatanya ( vide:81: KUHP: Penundaan penuntutan pidana  karena adanya perselisihan Prayudisial menunda  daluwarsa )  dan Putusan Mahkamah Agung Nomor, : 129K /Kr/ 1979 tanggal  16 april 1960 abstraksi  dalam putusan tersebut menyatakan karena pemeriksaan di pengadilan Negeri  telah berlanjut dan  terbentur  pada prejudicial geschil tentang hak milik atas  tanah, maka tidak dapat di beri putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan,ataupun putusan lepas dari segala tuntutan Hukum, dan seharusnya di tempuh adalah menunda sidang sampai hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas  tanah tersebut dengan memberi tertentu dengan kepada terdakwa untuk mengajukan gugatan terdakwa atau;2) perkara langsung diputus oleh hakim pidana bedasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pidana. (Vide : putusan pengadilan negeri padang


Nomor:88/pid.B/2015/PN.PSP dan putusan pengadilan negeri nganjuk Nomor:09/Pid.B /2012/Ngjk dan putusan pengadilan negeri jambi Nomor :687/Pid.SUS/2021/PN.JMB),jadi jelas ya kawan-kawan mengapa laporan Lie Cin Fa di polda  di tunda prosesnya,Polda kalbar sudah benar   tutup  Lipi,S.H. 


Hasbi