Lampung Barat -- Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Barat, Lampung cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mark-up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SMP Negeri 1 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Way TenongTahun 2023 :
Rp 16.277.000
pengembangan perpustakaan
Rp 106.057.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 226.835.700
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 73.354.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 93.689.600
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 54.361.200
langganan daya dan jasa
Rp 39.636.040
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 44.325.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 18.590.000
pembayaran honor
Rp 170.340.000
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Way TenongTahun 2024 Tahap Pertama:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.650.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 85.907.200
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 27.926.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 97.105.300
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 37.010.600
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 15.300.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 35.830.900
pembayaran honor
Rp 90.270.000
Tahap 2
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.324.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 23.992.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 50.646.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 119.825.300
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 49.528.800
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 31.028.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 68.224.130
pembayaran honor
Rp 90.270.000
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SMP Negeri 1 Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat. ( Rasidin)