Bima, NTB – 5 Februari 2025 – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Satreskrim Polsek Ambalawi terhadap keluarga korban pengeroyokan menghebohkan masyarakat. Seorang penyidik diduga meminta uang kepada keluarga korban dengan dalih operasional untuk mempercepat proses hukum. Informasi ini disampaikan oleh korban, Imam Yaofan alias Ofan, dan dihimpun oleh Sunardin S.H, diedit oleh Hamdin NTB, dan diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Pancabuananews yang tergabung dalam GMOCT.
Kejadian bermula pada Minggu malam, 3 November 2024, saat Ofan, warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, dianiaya secara brutal oleh sekelompok preman di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, menggunakan parang, batu, dan kayu. Ofan mengalami luka serius di kepala, dahi, tangan, dan pinggang. Pada malam yang sama, Ofan bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambalawi.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga Ofan justru diminta menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000 kepada oknum penyidik Polsek Ambalawi sekitar tanggal 20 November 2024. Oknum penyidik tersebut menjanjikan percepatan proses hukum jika uang tersebut diberikan, dan sebaliknya, kasus akan dibiarkan berlarut jika uang tidak diberikan.
Ironisnya, setelah uang diberikan, kasus tersebut justru diabaikan oleh oknum penyidik. Proses hukum baru berlanjut setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bima Kota pada 15 Januari 2025.
Keluarga korban merasa sangat kecewa dan marah atas tindakan oknum penyidik tersebut. Mereka berharap Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota dapat menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan ini. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum dikendalikan oleh uang, bukan keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat tergerus jika tindakan seperti ini dibiarkan.
#No Viral No Justice
Narasumber: Korban (Red-Ofan)
Sumber: Sunardin S.H/Hamdan NTB
Team/Red(Pancabuananews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama