Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa dirinya akan mengumumkan beberapa pejabat dalam lingkungan BPN akan segra di pecat. Pemecatan berdasarkan investigasi terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi Jawa Barat. Nusron usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Senen, 17/2/2025.
Nusron melaporkan perkembangan terkini,terkait pertanahan , termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tengerang menyangkut kasus pagar laut.
"Yang Bakasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai, Mungkin besok, lusa saya akan umumkan, ada beberapa orang yang akan di berhentikan juga yang yang di Bekasi", Ujar Nusron saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta. Senin,(17/2/2025).
Nusron Wahid menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat .Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sartifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas 11,6 hektar.
Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut,luasnya menjadi 79 hektar. Kemudian kepemilikan sertifikat itu juga dirubah dari 84 pemilik menjadi 11 pemilik, dimana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.
Nusron Wahid juga baru mengetahui bahwa 89 sertifikat itu didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Akun PTSL ini dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga memberilan ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Yang memegang Akun itu memang klo ngak Kepala Kantor,Kepala Seksi, saya baru dapat informasi ,kalau PTSL itu tim adjudikasi pun tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan Akun" kata Nusron.
Nusron menegaskan bahwa pejabat BPN yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dal kasus pagar laut bukan berasal dari eselon 1 dan eselon 2.Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo,Nusron juga membahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sartifikat hak milik(SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan pertanahan administrasi di masa lalu.
Menurut Nusron banyak sartifikat yang di keluarkan di masa lalu pada priode tahun 1960-1987 tidak memiliki bidang peta tanah yang jelas sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
Sebelumnya, Mantan Menteti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Mahfud MD menduga adanya praktek koropsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang,Banten. Oleh sebab itu dia meminta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan ke arah koropsi - kolusi kerena membahayakan negara.
"ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang , tidak ada konpensasi yang sifatnya koropsi sampai sesuatu yang jelas-jelas di larang bisa di beri sertifikat ,mulai dari situ arahnya "ujar Mahfud saat di temui wartawan di jakarta Rabu pekan lalu.
" Menurut saya penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ,apakah itu pegawai BPN,apa KKP ,Kad itu fokuskan ke arah koropsi kerena kolusi" ujarnya menambahkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menuturkan penyelidikan kasus ke arah pemalsuan Dokumen tidak perlu dilakukan lantaran hal tersebut akan terungkap dengan sendirinya jika penyelidikan difokuskan kearah korupsi, kolusi.
Jangan ke pemalsuan dokumen .Itu nanti akan dengan sendirinya ,Lurah yang buat keterangan, RT juga bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap) ucap Mahfud.
Laporan Media Sosial (Strakom)- Kantah ATR/BPN- Kabupaten Magelang-Jawa Tengah.
Rep - Achmad Effendy