Diduga Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tutup Mata Terkait Permasalahan Kaum Buruh Yang Berada Di PT. Torganda, Perkebunan Tahuan Ganda

Header Menu


Diduga Dinas KetenagaKerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tutup Mata Terkait Permasalahan Kaum Buruh Yang Berada Di PT. Torganda, Perkebunan Tahuan Ganda

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 13 Februari 2025

 


Labuhan Batu Utara -- Luapan kekecewaan kaum Buruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atas kebungkaman pihak dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait konflik pemutasian sepihak yang dilakukan PT. Torganda perkebunan tahuan ganda Aek Korsik, terhadap dua anggota serikat tanpa adanya peraturan perusahaan, Kamis 13/2/2025


Hal ini di ungkapkan langsung oleh ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Torganda perkebunan tahuan ganda, Aek korsik, kecamatan Aek kuo saat ditemui awak media," Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara mandul,alias tidak berani menindak tegas perusahaan PT. Torganda yang saat ini belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP),"ungkap ketua PUK Agus Mawan.



Sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini, belum memiliki peraturan perusahaan, Kami menduga, kalau pihak dinas ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara sudah ada main mata dengan pihak perusahaan, pasalnya, lain di bibir lain di hati, sudah jelas di ruang rapat kantor PMKS PT. Torganda, kepala dinas ketenagakerjaan Labuhanbatu utara Bapak H. Rojali menyatakan,"sebelum perusahaan memiliki peraturan perusahaan, pihak perusahaan tidak di benarkan melakukan pemutasian sepihak," Tungkasnya


Lanjutnya," Namun disaat tripartite di kantor dinas ketenagakerjaan Labuhanbatu utara, Tiba-tiba pernyataan yang sempat di ucapkan oleh kepala dinas ketenagakerjaan bapak H. Rojali berbalik tiga ratus enam puluh derajat, yang ada hanyalah bungkam,tidak sesuai dengan apa yang telah di ucapkan semula,pertanyaan saya, ada apa dengan semua ini, " Tuturnya 


Sampai saat ini,apa yang menjadi permasalahan Buruh di PT. Torganda, belum ada penyelesaiannya, bahkan kami juga sudah menyampaikan segala keluhan kami kepada dinas Tenaga kerja dan wasnaker, terkait hak-hak kami sebagai pekerja yang belum sepenuhnya di berikan oleh perusahaan, salah satu contoh, upah lembur yang tidak sesuai, tunjangan beras natura yang terlalu rendah dari harga jual yang ada, belum lagi terkait masalah fasilitas kesehatan kami yang di buat perusahaan ke daerah rokan hulu Riau,sementara kami bekerja di Labuhanbatu utara sumatera Utara, jadi kami sebagai Buruh yang ada di PT. Torganda sudah tidak percaya lagi kepada Dinas ketenagakerjaan dan juga UPT IV Wasnaker Labuhanbatu Utara" Imbuhnya


Kami berharap,dengan pemberitaan ini, kiranya menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dapat mendengarkan keluhan kami, dan dapat mengetahui apa yang menjadi konflik di perusahaan PT. Torganda. Dan kami meminta, agar menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ibu Dr. Hj. Ida Fauziyah,M.S dapat mengevaluasi kinerja dinas ketenagakerjaan,dan juga UPT. IV Wasnaker Labuhanbatu Utara, sekaligus menindak tegas pihak perusahaan yang tidak taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait undang-undang no 13 tahun 2003,tepatnya pasal 108 tentang ketenagakerjaan mengatur kewajiban pengusaha untuk membuat peraturan perusahaan(PP)," tutup nya.


 (Sukisno)