Ungaran, Kabupaten Semarang – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) kembali mengawal aspirasi warga Perumahan Graha Ariabima, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pengerjaan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang. Setelah pernyataan Humas TMJ (Trans Marga Jateng) yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Setda dan Pemkab Semarang (21 Januari 2025), GMOCT melakukan investigasi lebih lanjut.
Pada hari kedua pengawalan (23 Januari 2025), tim liputan GMOCT mengunjungi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta keterangan dari Ketua DPRD, Bondan Marutohening. Namun, Bondan Marutohening tidak berada di kantor karena kegiatan di luar. Meskipun tim telah mengisi buku tamu, upaya menghubungi Bondan Marutohening melalui telepon dan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.
Lebih mengejutkan lagi, saat menghubungi ajudan Setda Kabupaten Semarang, terkonfirmasi melalui rekaman percakapan WhatsApp bahwa Setda tidak dapat menerima kunjungan karena padatnya agenda. Ajudan tersebut, Yulfika, menyatakan bahwa secara hierarki, permasalahan ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang.
Situasi ini menimbulkan ironi. Humas TMJ menyatakan kewenangan ada di Setda dan Pemkab Semarang, sementara Setda melemparkannya ke DPU. Tim liputan GMOCT hanya ingin mendapatkan solusi dan statement dari Setda terkait aspirasi warga dan keadilan yang mereka perjuangkan.
Kunjungan berikutnya ke kantor DPU Kabupaten Semarang juga menemui kendala. Sespri Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan bahwa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan beberapa Kepala Bidang sedang tugas luar. Permintaan nomor kontak Sespri Kadis DPU untuk menjadwalkan pertemuan selanjutnya ditolak dengan alasan pernah menerima ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mempertanyakan adanya dugaan "lempar bola" antar instansi ini. Ia menyinggung kemungkinan adanya Diduga "mafia kasus" atau "makelar kasus" yang menyebabkan lambatnya penyelesaian masalah ini. Ia juga mempertanyakan keseriusan Ketua DPRD Kabupaten Semarang dalam menerima aspirasi warga, mengingat warga berharap kasus ini mendapatkan perhatian publik agar keadilan dapat ditegakkan.
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga warga Perumahan Graha Ariabima mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak atas kerusakan rumah mereka. Mereka mempertanyakan tanggung jawab pemerintah yang seharusnya melindungi warganya, terutama dalam proyek nasional seperti pembangunan jalan tol.
#No Viral No Justice
*Sumber: Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)*