Keluarga Korban Desak Kejaksaan Agung Periksa Oknum Jaksa di Bima

Header Menu


Keluarga Korban Desak Kejaksaan Agung Periksa Oknum Jaksa di Bima

FAKTA INVESTIGASI
Rabu, 22 Januari 2025


Bima, NTB (22/01/2025) – Keluarga korban pembunuhan dan terduga pelaku pengerusakan rumah di Ngali, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 8 Desember 2023, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Keluarga tersebut, yang diwakili oleh Hamdin NTB, mengatakan bahwa oknum jaksa tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan mendiskriminasi mereka.

 

Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Pancabuananews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Menurut Hamdin, keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah tersebut telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, sesuai dengan hak mereka berdasarkan Pasal 72 KUHAP. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh oknum jaksa. Lebih lanjut, Hamdin juga mempertanyakan isi surat dakwaan yang dinilai janggal. "Pelaku pembunuhan berencana, Hermansyah Als Here, justru dimasukkan sebagai korban dalam dakwaan, sementara korban sebenarnya, Abdul Haris Als Hare, diabaikan," ujar Hamdin.

 

Hamdin menduga adanya konspirasi antara oknum jaksa dengan pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Ia bahkan menyatakan kecurigaan bahwa pihak yang melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah pada 8 Desember 2023 adalah keluarga yang kini dianggap sebagai korban. "Mereka melakukan penyerangan balik setelah pembunuhan Abdul Haris, bahkan merusak rumah korban lainnya, Ahmad Maulanar Als Lou," tambahnya.

 

Keluarga korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot dan mengadili oknum jaksa yang terlibat. Mereka mengancam akan melakukan aksi pemblokiran selama satu bulan sebagai bentuk mosi tidak percaya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

 

Penasihat hukum Sdr. Erison Als Doris, Dr. Imam Muhajirin, S.H., M.H., juga membenarkan adanya penolakan salinan BAP dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Ia menyatakan ketidaktahuan atas alasan penolakan tersebut.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme penegak hukum di Bima. Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

 

Penulis: Hamdin NTB

Team/Red (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama