Bersarang Disebuah Toko, Polsek Antapani Harus Menindak Mafia Obat Terlarang di Wilayah Hukumnya

Header Menu


Bersarang Disebuah Toko, Polsek Antapani Harus Menindak Mafia Obat Terlarang di Wilayah Hukumnya

FAKTA INVESTIGASI
Minggu, 26 Januari 2025

 


Bandung -- Maraknya dugaan peredaran obat keras tipe G jenis tramadol dan eximer dijual bebas tanpa resep dokter resmi,dengan berbagai macam kedok berupa lokasi warung kosmetik dan warung madura yang isinya padahal menjual jenis narkoba tipe G di wilayah hukum polsek Antapani Polrestabes Bandung, Kamis (26/1/2025).


Pantauan awak media di wilayah Kecamatan Antapani ada beberapa toko yang diduga menjual obat-obatan Golongan G dengan terang-terangan membuka toko, ada yang dengan berkedok toko kosmetik, sembako "madura" tertentu serta berkamuflase seolah konter HP yang padahal menjual obat-obatan golongan G jenis tramadol dan eximer.


Dibenarkan oleh penjaga toko pada saat dijumpai dan diwawancarai oleh awak media menjelaskan, bahwa dirinya hanya sebatas kerja untuk menjaga toko.


"Kami hanya menjaga toko jika ada yang beli kami layani mas harga 1 lempeng 80 ribu untuk tramadol dan 1 paket isi 8 harga 10 ribu jenis exymer atau kuning untuk batas usia juga kami pilih pilih mas,Ada banyak jenis obat Tramadol dan exymer, saya gak tau pemiliknya siapa,!cuman saya tau orang lapangan nya Ramban sama Parman. Kara penjaga toko saat di konfirmasi oleh wartawan 


Penjaga toko juga membeberkan pesan dari kedua korlap tersebut, bahwasanya jika ada teman teman dari LSM atau wartawan suruh meng hubungi korlapnya.


"Jika ada teman-teman media dan lsm, hubungi aja kedua korlap nya pak , terkait diijinkan atau tidak sama polisi saya gak tau mas karena saya hanya disuruh jualan, saya gak tau tapi kami tiap bulan diminta sejumlah uang untuk koordinasi senilai 20 juta/toko, Setiap kami dibawa ke kantor polisi langsung keluar lagi ngga lama mas".,Ucapnya.


Diketahui toko tersebut berada di wilayah hukum Antapani saat awak media mendatangi Polsek Kiaracondong untuk melaporkan dugaan adanya warung yang menjual obat daftar G di Jl. Yani No.858 Cicaheum Kiaracondong Kota Bandung.


"Jalan Raya Sindanglaya masuknya wilayah hukum (Wilkum) Polsek Antapani pak !. Kata salah satu Anggota Polsek Kiaracondong pada wartawan minggu 26/1/2025


Hingga berita diterbitkan lagi," Kapolsek Antapani saat dikonfirmasi terkait adanya tolo yang menjual obat daftar di wilayah hukumnya belum memberikan jawaban.


Rep : Tim Investigasi