Bandar Lampung -- Dalam kurun waktu dua tahun berturut turut Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil menorehkan prestasi bidang Pidana Umum(Pidum) prestasi tersebut adalah dalam penghentian penuntutan berdasarkan Restorave Justice (RJ).
Torehan Prestasi itu Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil mempertahankan piagam penghargaan juara satu Kejaksaan Negeri se-provinsi Lampung dalan menghentikan perkara berdasarkan Restorave Justine terbanyak yaitu 16 perkara sepanjang tahun 2024
Piagam penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr.Kuntadi,S.H.,M.H.pada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, S.H.,M.H di acara Rapat Kerja Daerah(Rakerda). Jumat (13/12/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini mengungkapkan capaian prestasi bidang Pidana Umum tidak terlepas dari kerja sama rekan rekan jaksa dan seluruh anggota.
"Keberhasilan capaian Restorave Justine dan hasil Eksaminasi kelengkapan berkas ini adalah keberhasilan kita bersama dalam menjalankan tugas dengan kekompakan" kata Kajari.
Ia menambahkan untuk tahun 2023 jumlah penghentian perkara berdasarkan Restorave Justine sebanyak 23 perkara sementara itu untuk tahun 2024 hanya 16 perkara.
"Tahun ini menurun dalam penghentian perkara berdasarkan Restorave Justine, dalam pengajuan RJ ini kami lebih selektif untuk mengajukan nya" pungkasnya.
Diketahui Kejari Lampung Utara sebelum nya membuat Rumah Restorative Justice (RJ) menjadi program unggulan yang mengantarkan Kejari Lampung Utara meraih peringkat pertama atas keberhasilan Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice tahun 2023.
Keadilan Restoratif Justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara.keadilan Restoratif atau Restorave Justine adalah penyelesaian perkara melalui dialog da mediasi yang melibatkan korban, Terdakwa, keluarga korban maupun pihak lain yang terlibat.
Rep : Candra