Jakarta, 2 Desember 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menggelar acara Diseminasi Hasil Penelitian di Aula Sasana Pradata Gedung Datun. Acara ini bertujuan mendukung aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, di Indonesia.
Acara ini merupakan implementasi dari Komitmen 11 dalam Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024. Hasil penelitian yang dipresentasikan adalah kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan IJRS, dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Fokus Penelitian
Penelitian dilakukan sejak Mei 2024 di enam wilayah Kejaksaan Negeri, yaitu Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram. Fokus utamanya adalah penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, menegaskan pentingnya penelitian ini dalam mengidentifikasi efektivitas pedoman tersebut, sekaligus memahami tantangan serta praktik terbaik di lapangan. Penelitian juga mencakup kajian hukum materiil dan formil terkait Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023.
“Penelitian ini memberikan wawasan baru terkait peran Penuntut Umum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menjadi inspirasi untuk pengembangan kebijakan ke depan,” ujar Tyas.
Apresiasi dan Harapan
Tyas menyampaikan apresiasi kepada IJRS dan AIPJ2 atas kontribusinya dalam penelitian ini. Ia berharap hasil penelitian dapat menjadi panduan berharga bagi jaksa dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang inklusif.
Kerja sama dengan berbagai mitra, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Universitas Indonesia, dan Australian Embassy Jakarta, diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Dukungan dan Komitmen
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh pihak berkomitmen untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Tim investigasi