PPATK Dukung Program Asta Cita dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan

Header Menu


PPATK Dukung Program Asta Cita dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 19 November 2024

 



Jakarta, 19 November 2024 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan dukungannya terhadap Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan. 


Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11).


Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, PPATK, dan kementerian/lembaga terkait, guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan. 


Upaya ini sejalan dengan arahan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan.


Hasil Penindakan yang Signifikan

Menkopolkam Budi Gunawan memaparkan hasil penindakan strategis dalam periode 4-11 November 2024. 


Sebanyak 283 kasus penyelundupan berhasil ditindak dengan nilai barang mencapai Rp 49 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar. 


Beberapa barang bukti juga telah dimusnahkan.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelundupan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat. 


"Kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, PPATK, dan lembaga terkait adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujarnya.


Sejak awal 2024, Bea Cukai telah melakukan 1.390 penindakan dengan nilai barang Rp 55,6 miliar, memulihkan penerimaan negara melalui proses hukum (ultimum remidium). Selain itu, 183 penyidikan telah dilakukan dengan menetapkan 193 tersangka.


Kasus-Kasus Menonjol

Hasil ekspose mengungkapkan beberapa kasus penyelundupan besar, antara lain:


Komoditas Umum: 


- Penindakan terhadap 4 kontainer berisi pakaian jadi, elektronik, kosmetik, serta 1.117 rol kain tenun dengan total nilai barang Rp 28,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 38,1 miliar.


- Cukai: Penindakan 6,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar. Penindakan juga mencakup 705 ribu pita cukai palsu dengan kerugian negara Rp 63,3 miliar.


- Narkotika: Penindakan terhadap 67 kg sabu, 48 ribu butir MDMA, 23 kg ganja, dan 3.000 butir psikotropika lainnya, menunjukkan komitmen untuk mencegah peredaran narkoba.


Dukungan Penuh dari PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendukung pemberantasan penyelundupan melalui data intelijen keuangan. 


"PPATK siap berkolaborasi dengan semua pihak guna mempermudah pencegahan dan pemberantasan penyelundupan ke NKRI tercinta," tegasnya.


Ke Depan

Penindakan terhadap penyelundupan, baik secara mandiri maupun kolaboratif, diharapkan terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian nasional yang berdaya saing tinggi dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.


Tim investigasi