Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Prostitusi Online di Purbalingga

Header Menu


Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Prostitusi Online di Purbalingga

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 14 November 2024

 


Purbalingga -- Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di Kabupaten Purbalingga. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti terkait.


Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), menyatakan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di wilayah Kabupaten Purbalingga. 


Kasus ini melibatkan korban berinisial AI (21), seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas, sementara tersangka DS (23), seorang pria warga Kabupaten Purbalingga, berperan sebagai mucikari.


"Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan dan meminimalisir prostitusi di masyarakat Purbalingga. 


Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai modus-modus perdagangan orang yang ada," ujar Kapolres Purbalingga, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurkholis Masrur.


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 


Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan pada Senin (11/11/2024) dan berhasil menangkap tersangka DS, yang diduga berperan sebagai mucikari, bersama korban yang diperdagangkan.


Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk uang tunai Rp. 250 ribu, tiga buah handphone dengan berbagai merek, dan satu unit sepeda motor. 


Menurut keterangan Kapolres, tersangka DS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp. 120 juta hingga Rp. 600 juta.


Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mencari pelanggan dan menawarkan korban dengan harga Rp. 250 ribu, dengan keuntungan yang dibagi antara dirinya dan korban. Tersangka menerima Rp. 50 ribu, sementara korban diberikan Rp. 200 ribu.


Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, mengapresiasi Polres Purbalingga atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. “Kami berterima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah bertindak cepat. 


Semoga ini dapat mengurangi dan mencegah kasus prostitusi online di Purbalingga sehingga lingkungan kita tetap aman dan kondusif,” ucapnya.


Tim investigasi