Bandung -- Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran obat keras ilegal yang berlokasi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya, serta wilayah lainnya di Jawa Barat.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Jumat, 15 November 2024, pukul 19.30 WIB, Tim Dit Res Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan ini, dua tersangka berinisial “A.A” dan “I.F” diamankan karena diduga memproduksi obat keras ilegal.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pada 9 November 2024, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka lain bernama “SY” di Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Proses Produksi Obat Ilegal
Tersangka diketahui memproduksi obat keras berbentuk tablet menggunakan bahan-bahan seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer.
Tablet tersebut dibuat menggunakan mesin pengaduk, mesin cetak, dan kemudian dikeringkan sebelum diedarkan.
Obat-obatan ilegal ini didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, dengan menggunakan jasa rental mobil.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari dua lokasi kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- TKP 1 (Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya)
- 228.000 butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1.000 butir obat warna kuning berlogo “LJ”
- Mesin cetak/press, bahan baku, dan berbagai alat produksi lainnya.
TKP 2 (Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang)
- 1 unit mesin cetak/press
- 5 kg bahan Hexymer yang belum diproduksi.
Jumlah Produksi dan Modus Operandi
Tersangka telah memproduksi obat ilegal sebanyak 16 kali dalam 4 bulan terakhir dengan total produksi mencapai 6 juta butir tablet.
Modus operandi mereka melibatkan produksi dan distribusi obat keras ilegal yang diberi logo palsu “Y” dan “LJ”.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Penutup
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan terus memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib," ujarnya.
Tim investigasi