Pali -- Senin,4/11/2024 sekitar pada tanggal 28 Oktober 2024 hari Jum'at Kesbangpol Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir ( PALI ) telah memberangkatkan sebanyak 80 orang terdiri dari, PNS, PPPK, TKS, anggota Paskibra, Serta Keluarga Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pali, dan juga beberapa Dinas yang ikut berangkat di antaranya adalah PLT Kadishub, Kabid Dinas Pariwisata.
Di dalam perjalanan Dinas atau Study Tour ke tiga negara yaitu, Singapura, Malaysia dan Thailand bersama 80 orang akan kembali lagi ke Kabupaten Pali pada tanggal 5 November 2024.
"Terkait ada nya Study Tour ke tiga negara lembaga "Tim Pemantau Korupsi Daerah" yang telah terdaftar di kabupaten Pali,angkat bicara berdasarkan Peraturan pemerintah ( PP ) No. 12 tahun 2019 , Pasal 3 Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Surat Edaran Nomor:078 Tahun 2024 ,tentang tertib Administrasi dan Standar operasional pengajuan permohonan izin perjalanan Dinas. Luar Negeri.Peraturan Menteri dalam negeri Nomor,59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di Lingkungan kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan PDLN di lakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan sangat tinggi,Prioritas dan rombongan PDLN di laksanakan dalam jumlah sangat terbatas paling banyak 5 ( lima ) orang.
Dan keputusan ( PMK ) Peraturan Menteri Keuangan No 181 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan Dinas ke luar negeri,
Sesuai Peraturan Mentri Keuangan
Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan
a. Selektif, yaitu kepentingan sangat penting.
b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian pencapaian kinerja kementrian .
c. Efisien dan Efektivitas penggunaan belanja Negara.
d. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan perjalan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.
Setelah melaksanakan acara memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Seharusnya anggota purna paskibra diberikan suguhan destinasi wisata NUSANTARA, untuk menjaga sifat PATRIOTISME bagi anak-anak penerus Bangsa.
Dalam hal ini Adi dari Tim Pemantau Korupsi Daerah juga berharap kepada inspektorat, Kejaksaan Negeri PALI maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres PALI untuk dapat turun dan menindak lanjuti terkait penggunaan anggaran study tour ke tiga negara yang diduga cenderung tertutup dan tidak transparan kepada publik atau media massa.
"Kami sangat menyayangkan jika kegiatan yang bersumber dari uang rakyat tidak adanya keterbukaan dengan publik, sampai mengabaikan kofirmasi dari pihak media. Untuk itu kami berharap dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti terkait penggunaan anggaran study tour paskibraka ke tiga negara yang cenderung tertutup dan tidak transparan ke publik,"Katanya.
"Di tegaskan juga perjalanan Dinas luar Negeri Kesbangpol kabupaten PALI tahun anggaran 2024 Tidak sesuai dengan aturan berlaku atau ilegal bertentangan dengan aturan menteri keuangan nomor 181 tahun 2019. Tentang tentang tata cara perjalanan Dinas luar Negeri pelanggaran penggunaan anggaran tanpa tujuan jelas atau penyalahgunaan anggaran. dengan melibatkan orang diluar Dinas dan objek perjalanan Dinas serta merugikan negara, dengan sengaja karena tidak jelas tujuan kegiatan tanpa ada kajian konvenseship terhadap perjalanan dinas luar negeri yang hanya bersifat tour wisata mengunakan anggaran APBD Kabupaten pali ," tegasnya.
Tim investigasi