Semarang - Saptu,26/10/24. Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh CV Dagga Handal Prima di wilayah Tembalang, Kota Semarang, diduga ilegal. Perbuatan ini disinyalir jelas melanggar hukum dan menjadi sorotan para pemarhati aktivis Lingkungan, serta masyarakat setempat yang mendambakan ketegasan dari pihak berwenang.
Dalam dokumen perizinan yang diajukan oleh CV Dagga Handal Prima, lokasi tambang disebut berada di Kelurahan Mangunharjo. Namun, berdasarkan temuan investigasi terbaru dari tim bahwa PT tersebut diduga melakukan aktivitas tambang di Kelurahan Bulusan, yang merupakan wilayah berbeda dari yang tercantum dalam perizinan. Akses keluar-masuk truk-truk pengangkut hasil galian tambang pun terpantau melalui jalur Bulusan, tepat di depan Kantor Koramil 12 Tembalang.
Konfirmasi dari pihak pejabat pemerintahan Tembalang juga memperkuat dugaan ini. Salah satu pejabat setempat yang diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa berdasarkan peta wilayah, penambangan CV Dagga Handal Prima memang berada di wilayah Bulusan, bukan di Mangunharjo sebagaimana yang tertera dalam izin mereka.
Aktivitas yang diduga melanggar izin ini berarti bahwa CV Dagga Handal Prima telah melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan di Indonesia. Setiap tindakan penambangan tanpa izin yang jelas merupakan tindakan melawan hukum, dan sesuai dengan peraturan, pelaku penambangan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini menuntut adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar.
Keberadaan tambang ilegal di Tembalang ini menjadi perhatian serius, terutama bagi kalangan pegiat lingkungan yang prihatin akan dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menindak dan menghentikan penambangan yang diduga tanpa mengantongi izin. Mereka meminta agar aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak buruk aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
Dengan berbagai bukti yang mengarah pada pelanggaran, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak menunda lagi proses penyelidikan dan segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
Tindakan tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik-praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan,apalagikawasan perumahan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar kawasan.
Tim Investigasi.